Satpol PP Pontianak Tertibkan Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Pontianak Utara

Sebarkan:

Tim Gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3kg menyediakan Bright Gas 5,5kg untuk ditukar oleh pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Penertiban ini menyasar sejumlah usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“Penertiban ini bertujuan memastikan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Ahmad Sudiyantoro.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 personel diterjunkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel Kelurahan Siantan Tengah. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, salah satunya pada usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke Bright Gas 5,5 kg melalui pihak Pertamina.

“Pemilik usaha kami minta langsung menukarkan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi, yakni Bright Gas 5,5 kg yang telah disiapkan oleh Pertamina,” jelas pria yang akrab disapa Toro tersebut.

Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak yang berlokasi di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha untuk keperluan pembinaan. Di lokasi lain, yakni Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg.

“Dari 12 tabung tersebut, empat tabung kami amankan dan KTP pemilik usaha juga diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.

Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Setiap pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi agar segera beralih ke gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini