Mendag Budi Santoso Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Ajak Pelaku Thrifting Beralih ke Produk UMKM

Sebarkan:
Ilustrasi thrifting baju bekas.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas dan mendorong para pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk UMKM dalam negeri. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat ekonomi nasional dan melindungi industri lokal dari serbuan barang bekas impor.

Pernyataan itu disampaikan Mendag saat menjawab pertanyaan seputar tren thrifting yang tengah digandrungi sebagian masyarakat, dalam kunjungannya meninjau stabilitas harga kebutuhan pokok di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025).

“Yang namanya dilarang, kan aturannya memang. Yang dilarang itu impor pakaian. Impor pakaian bekas ya. Semua yang bekas itu tidak boleh dibuat,” tegas Budi.

Budi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis pakaian bekas, kecuali Barang Modal Tidak Baru (BNTB) yang memang diperlukan untuk mendukung proses produksi industri.

“Kecuali BNTB atau Barang Modal Tidak Baru. Seperti mesin dengan spesifikasi tertentu yang kita butuhkan untuk proses produksi. Tapi di luar itu, termasuk pakaian bekas, tidak boleh impor,” jelasnya.

Mendag menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak produk UMKM yang berkualitas, terjangkau, dan mampu bersaing dengan barang impor, termasuk yang dijual oleh pelaku thrifting.

“Produk kita banyak di dalam negeri. Produk UMKM kita banyak. Harganya murah, bagus-bagus. Mari kita berdayakan UMKM kita. Kita support UMKM kita dengan tidak membeli produk-produk impor bekas,” ujarnya.

Ia menilai bahwa memperkuat UMKM berarti mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri lokal.

Ketika ditanya soal nasib pelaku usaha thrifting yang selama ini mengandalkan penjualan pakaian bekas impor, Budi menyarankan para pedagang untuk segera menyesuaikan bisnis mereka agar tetap sesuai aturan.

“Ya alternatifnya nanti jualan produk-produk UMKM,” tegasnya.

Menurut Mendag, langkah adaptasi ini tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memberikan peluang baru bagi para pelaku usaha untuk mendukung produksi dalam negeri yang semakin berkembang.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap pelaku bisnis thrifting mampu bertransformasi menjadi bagian dari ekosistem UMKM, sehingga perdagangan yang berlangsung lebih sehat, legal, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini