Kejari Sambas Ungkap Deretan Kasus Pidsus 2025, Rp540 Juta Lebih Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Sebarkan:

Kejari Sambas merilis penanganan kasus tindak pidana khusus sepanjang 2025 dan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp540 juta melalui penindakan kasus korupsi dan kepabeanan.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menyampaikan perkembangan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amiruddin, pada Selasa (9/12/2025).

Dalam pemaparannya, Amiruddin menjelaskan bahwa sejumlah perkara yang ditangani pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran publik, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Sejumlah kasus yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi tata kelola air bersih Perumdam Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2021–2024, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Tahun 2023, dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDESMA “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas yang bersumber dari Dana Desa 23 desa pada 2020–2022.

Kejari Sambas juga menangani perkara dugaan korupsi APBDes Desa Tebas Kuala Tahun 2023, dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sambas Tahun 2022, serta dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Bentunai Kecamatan Selakau Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain perkara korupsi, Kejaksaan juga mengungkap penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan berupa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan berikat tanpa penyelesaian kewajiban pabean dan tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Amiruddin menyampaikan bahwa dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025, Kejari Sambas telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp540.272.661,53.

“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp540 juta lebih,” jelas Amiruddin.

Kasus Dana Desa Tebuah Elok Naik Penyidikan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah. Amiruddin menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat.

“Kerugian negara dalam perkara itu kurang lebih Rp600 juta. Namun telah ada pengembalian sekitar Rp300 juta. Setelah batas waktu penanganan di Inspektorat berakhir, perkara tersebut diserahkan kepada kami dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Sambas berkomitmen menangani seluruh perkara secara profesional dan transparan.

“Masyarakat menanyakan keseriusan kami, dan kami pastikan seluruh perkara ditangani secara profesional dan akan kami percepat,” tegas Amiruddin.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, Kejari Sambas menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi serta penegakan hukum di Kabupaten Sambas, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sebagaimana mestinya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini