![]() |
| Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II.SUARANUSANTARA.SK |
Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama dua tersangka, HN dan RG, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini akan dituntaskan secara serius dan bertanggung jawab sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH, menyampaikan bahwa pasca Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘PETRA’ pada Tahun Anggaran 2017. Dugaan penyimpangan tersebut disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIA selama 20 hari ke depan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus konsisten dan tegas dalam menindak setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.[SK]
