![]() |
| Potret burung kacer dalam kandang sempit yang merupakan barang bukti penyeludupan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.SUARANUSANTARA/SK |
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas karantina terhadap alat angkut yang sandar di dermaga. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan lanjutan, hingga ditemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam palka kapal yang digembok. Seluruh satwa tersebut tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan sebagaimana dipersyaratkan.
Seluruh media pembawa kemudian langsung diamankan untuk menjalani tindakan karantina lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat timbul akibat lalu lintas hewan tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi.
Kepala Balai Karantina Kalbar, Amdali Adhitama, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan yang melanggar aturan karantina.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan komoditas hewan dan tumbuhan. Tindakan tegas ini merupakan tanggung jawab besar kami dalam melindungi sumber daya alam Indonesia,” tegas Amdali saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025) sore.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melapor kepada petugas karantina setiap kali membawa atau melalulintaskan hewan. Menurutnya, peredaran hewan tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem di daerah tujuan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan karantina memiliki potensi besar sebagai pembawa agen penyakit berbahaya.
“Secara teknis, hewan yang tidak melalui pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan sesuai standar,” jelasnya.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalbar, Edi Susanto, menegaskan bahwa modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Temuan ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Balai Karantina Kalimantan Barat berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polri, dan TNI AL, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Seluruh burung yang diamankan telah mendapat instruksi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya demi menjaga kelestarian populasi satwa liar.
Karantina Kalbar kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina serta melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran hewan kepada pejabat karantina yang berwenang sebagai bentuk dukungan nyata dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.[SK]