Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (25) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Pontianak. RZ yang juga diduga merupakan residivis tersebut ditangkap usai melakukan aksinya di kawasan Jalan Abdurrahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat (12/12/2025).
Seorang yang diduga sebagai residivis berinisial RZ diamankan Resmob Polda Kalbar karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan RZ merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (10/12/2025). Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polda Kalbar hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, mengarah kepada pelaku RZ,” ujar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, aksi pencurian dilakukan secara spontan. Saat melintas di depan rumah warga, RZ melihat sebuah sepeda motor terparkir tanpa pengawasan.
“Pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan rumah warga. Dengan cara memutus kabel kontak, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa RZ bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Polisi menduga pelaku merupakan residivis dengan wilayah operasi yang cukup luas.
“Dari pemeriksaan sementara, kami menduga pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian,” tambah Ipda Tri.
Saat ini, RZ telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi curanmor lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku RZ akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.[SK]