![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus usai berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan.SUARANUSANTARA/SK |
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat IPDA Alvon Oktobertus menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kasus penggelapan yang terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Gang Jeruju 3, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
“Kasus penggelapan ini berawal ketika adik korban bertemu dengan pelaku GA pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone milik adik korban dengan alasan hendak menebus ponsel miliknya yang sedang digadaikan,” jelas IPDA Alvon, Senin (10/11/2025).
Namun, setelah membawa motor dan handphone tersebut, pelaku tidak kembali seperti yang dijanjikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Pontianak Barat untuk meminta tindakan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran di lapangan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Pontianak Barat tanpa perlawanan.
“Tim Spartan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan GA dan VW. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alvon.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum.
“Untuk saat ini, terhadap kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa beberapa saksi guna memperjelas kronologi dan memperkuat proses penyidikan,” pungkas IPDA Alvon.[SK]
