![]() |
| FOTO: Potret sejumlah barang bukti yang ditunjukan di konferensi pers terkait kasus migas dan kehutanan yang diamankan pihak Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial T alias A dan AL alias A, beserta sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar, jeriken, selang, serta satu unit mobil pick-up Grand Max yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar ilegal tersebut.
Kasus pertama terungkap di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Tersangka T alias A diketahui membeli solar subsidi dari pemasok seharga Rp10.500 per liter, lalu menjualnya kembali kepada penambang emas tanpa izin (PETI) dengan harga Rp12.500 per liter, dan meraup keuntungan hingga Rp2.000 per liter.
Sementara di lokasi berbeda, tepatnya di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, polisi meringkus AL alias A yang kedapatan membeli 2,6 ton solar subsidi dengan harga Rp10.800 per liter, kemudian menjualnya Rp11.500 per liter untuk kebutuhan penambangan emas ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi,” tegas Kompol Michael.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Michael juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan migas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi, demi menjaga pemerataan distribusi BBM dan keadilan bagi masyarakat yang berhak.[SK]
