Imbas Mosi Tak Percaya Warga, Kepala Desa Pelimpaan Resmi Diberhentikan Sementara oleh DPMD Sambas

Sebarkan:

 

Kepala Desa Pelimpaan Diberhentikan Sementara, DPMD Sambas Tunjuk BPD Usulkan Pejabat Baru.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sambas, Alkap, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Sodikin, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelimpaan Nomor 001/BPD-PLP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Pelimpaan, serta Surat Mosi Tidak Percaya dari masyarakat Desa Pelimpaan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan DPMD Sambas, pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap larangan bagi kepala desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Pelimpaan agar tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelas Alkap, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut, DPMD Sambas juga memerintahkan BPD Desa Pelimpaan untuk segera mengusulkan Pejabat (Pj) Kepala Desa Pelimpaan, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa pemberhentian sementara tersebut.

Kebijakan itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap jalannya pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

DPMD Sambas menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga situasi yang aman serta mendukung proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, roda pemerintahan Desa Pelimpaan diharapkan tetap berjalan normal sembari menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang,” pungkas Alkap.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini