![]() |
| Pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dan mendapati ada sebuah pelanggaran yang dilakukan dalam budidaya mutiara di Kabupaten Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dari kegiatan rutin pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang laut oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
“Hasil pemeriksaan tim Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Pontianak menunjukkan bahwa dua usaha budi daya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” jelas Bayu, Jumat (14/11/2025) pagi.
Adapun dua perusahaan bidang budi daya mutiara yang terlibat adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya terbukti melakukan aktivitas budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), area yang sepenuhnya harus steril dari kegiatan pemanfaatan untuk menjaga kelestarian habitat laut.
“Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.
Ia menambahkan bahwa PSDKP Pontianak berkomitmen menjaga tertibnya pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Komitmen ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut berkelanjutan sebagai fondasi terwujudnya Ekonomi Biru.[SK]
