![]() |
| IPTU Edi Tulus Wianto saat memaparkan angka Kejahatan Digital di Kalbar.SUARANUSANTARA/SK |
Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, IPTU Edi Tulus Wianto, memaparkan bahwa pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai platform media sosial dengan pola yang semakin beragam dan sulit dideteksi.
“Setahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Artinya, persoalan ini sangat mendesak dan perlu kesadaran bersama untuk menanganinya,” ujarnya dalam diskusi publik Kejahatan Digital yang digelar Aliansi Wartawan Kriminal (Awak) Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis (13/11/2025).
IPTU Edi menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber menggunakan berbagai skema untuk menjebak korban, mulai dari phishing, giveaway palsu, pencurian kode OTP, hingga modus belajar kelompok yang kini marak menargetkan pelajar SMA dan mahasiswa.
“Korban diajak ikut kegiatan belajar bersama lewat WhatsApp. Mereka diminta transfer uang dengan iming-iming bonus atau hadiah. Kerugian yang dialami rata-rata antara Rp20 juta hingga Rp300 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa satu pelaku bisa mengoperasikan lebih dari tiga nomor ponsel sekaligus untuk menghindari pelacakan. Dari ratusan laporan yang masuk, hampir tidak ditemukan nomor yang digunakan berulang.
“Pelaku menggunakan identitas palsu dan menyerang sisi emosional korban agar cepat melakukan transfer,” jelasnya.
Selain penipuan finansial, dua tren kejahatan digital lain yang turut meningkat adalah penipuan segitiga di Facebook dan pemerasan melalui video call sex (VCS).
Dalam modus penipuan segitiga, pelaku kerap menyamar sebagai pemilik kendaraan dan mengunggah foto mobil beserta BPKB dan STNK palsu.
“Korban tergiur dan langsung transfer tanpa memverifikasi pemilik asli. Begitu uang dikirim, pelaku langsung menghilang,” jelas IPTU Edi.
Adapun dalam kasus VCS, banyak korban dari kalangan remaja dan dewasa muda terjebak hubungan asmara daring hingga akhirnya direkam dan diperas.
“Korban biasa diperas antara dua sampai lima juta rupiah. Ini pelajaran agar tidak berlebihan berhubungan melalui media sosial. Di ruang digital, kita harus paham batasannya,” tegasnya.
IPTU Edi menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor ke Polda maupun Polres di seluruh kabupaten/kota di Kalbar apabila mengalami atau menemukan kasus penipuan online.
“Kami siap membantu. Namun yang utama adalah kesadaran. Mari bersama-sama menyelamatkan aset digital kita dan bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya.[SK]