![]() |
Ilustrasi: Petani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA/SK |
“Itu bukan ekspor namanya, itu penyelundupan. Kalau ekspor itu harus legal,” tegas Krisantus saat ditemui pada Jumat (17/10/2025).
Krisantus menilai, praktik penyelundupan kratom melalui jalur perbatasan darat tersebut justru merugikan masyarakat, terutama para petani kratom yang menggantungkan hidupnya pada komoditas itu. Ia pun berharap pemerintah pusat dapat membuka dan mempermudah akses ekspor resmi kratom agar masyarakat tidak lagi menempuh jalur ilegal.
“Kita berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan ekspor bagi petani dan pengusaha kratom. Di Kapuas Hulu, tanaman kratom sangat subur dan menjadi sumber penghasilan utama masyarakat,” ujarnya.
Wagub menambahkan, kratom telah menjadi salah satu potensi ekonomi unggulan masyarakat di pedalaman Kalbar, khususnya di wilayah Kapuas Hulu. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi dan sistem ekspor kratom segera dibentuk demi mengakomodasi kebutuhan petani serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Sekarang banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertanian kratom,” katanya.
Lebih lanjut, Krisantus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh ekspor kratom secara legal dan resmi. Ia berharap, dengan adanya jalur ekspor yang sah, masyarakat tidak lagi terjerat masalah hukum akibat perdagangan ilegal.
“Kita dukung ekspor yang legal dan resmi. Kalau sudah ada jalurnya, masyarakat tidak perlu lagi menempuh cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.[SK]