![]() |
| Ruslan, Residivis Kambuhan, Diciduk karena Kasus Pencurian di Ledo Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, mengungkapkan bahwa penangkapan Ruslan berawal dari laporan kasus pembobolan sebuah konter handphone di Ledo. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa salah satu handphone curian sempat aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku telah mencuri 28 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp40,8 juta. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual secara bertahap untuk kebutuhan pribadi.
AKP Anuar menyebut, Ruslan bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali keluar-masuk penjara dengan modus serupa.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Kali ini kami tangkap setelah berusaha kabur ke Samarinda,” jelasnya.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Ruslan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, AKP Anuar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak main hakim sendiri jika mendapati pelaku kejahatan.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penting hingga pelaku bisa kami tangkap. Kami juga mengingatkan, apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai hukum,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.[SK]
