Preman Bersenjata Tajam Resahkan Warga Pontianak Selatan, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku!

Sebarkan:

 

Pelaku P yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan Karena Meresahkan masyarakat.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pemalakan bersenjata tajam yang meresahkan warga di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial P ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan setelah terbukti kerap memalak warga dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi premanisme tersebut.

“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga di sekitar lokasi dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Inayatun saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (11/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang.

“Dari keterangan warga, pelaku kerap beraksi pada sore hingga malam hari. Beberapa korban mengaku memberikan uang karena takut diancam,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pemalakan, dengan meminta uang dari warga sekitar dalam kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang.

“Pelaku mengaku sering meminta uang kepada warga sekitar dengan alasan kebutuhan pribadi. Modusnya selalu sama, yaitu menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” terang AKP Inayatun.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang disertai kekerasan atau ancaman senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga diri saat beraktivitas di luar rumah, serta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku P kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kesadaran masyarakat dalam melapor sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan. Mari bersama menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkas AKP Inayatun Nurhasanah.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini