![]() |
| Petugas membuang sabu dan pil ekstasi di toilet setelah proses pemusnahan di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan jajarannya berhasil mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 14 orang tersangka, termasuk satu perempuan. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi.
Sebagian besar barang bukti, yakni 313,46 gram sabu, dimusnahkan pada Jumat (3/10/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset toilet. Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara berbeda.
“Kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial HM (32) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sabu seberat 190,64 gram,” papar AKBP Harris.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan 2.640 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi setiap gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Ketapang menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif guna menekan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.[SK]
