Polres Bengkayang Tangkap Penadah 28 Handphone Curian, Beli dari Residivis Ruslan Senilai Rp21 Juta

Sebarkan:

Julianto (25) Penadah Handphone Curian Ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Setelah berhasil menangkap Ruslan (40), pelaku pencurian 28 unit handphone di Kecamatan Ledo, Polres Bengkayang kembali mengungkap jaringan kejahatan tersebut dengan mengamankan penadah bernama Julianto (25), warga Kabupaten Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengatakan, penangkapan Julianto merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan oleh Ruslan, yang sebelumnya ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2025.

“Penadah bernama Julianto membeli 20 unit handphone dari pelaku Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari 20 unit tersebut, tiga sudah dijual,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).

Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 17 unit handphone yang belum terjual, uang tunai Rp200 ribu, serta 95 lembar voucher Indosat 5GB yang turut menjadi bagian dari barang hasil curian.

Atas perbuatannya, Julianto dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Julianto kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKP Anuar.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian di toko “Trisman Ponsel” di Kecamatan Ledo pada 11 September 2025, di mana pelaku Ruslan berhasil menggondol 28 unit handphone dan puluhan voucher Indosat senilai total puluhan juta rupiah.

Berkat kerja sama tim gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda, Ruslan berhasil dibekuk di Samarinda, yang kemudian mengantarkan polisi pada penangkapan sang penadah di Mempawah.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan pencurian tidak akan bisa berjalan tanpa adanya penadah. Karena itu, kami akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun penadahnya,” pungkas AKP Anuar.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkayang untuk menutup ruang bagi jaringan kejahatan lintas daerah dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini