Pemkot Pontianak Akan Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat, Edi Kamtono: Harus Sesuai Kebutuhan dan Tetap Utamakan Keselamatan

Sebarkan:

 

Operasional kendaraan tronton akan diatur dalam Perwa yang bakal direvisi oleh Pemkot Pontanak.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil guna menyesuaikan kebijakan transportasi dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama untuk barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembahasan revisi dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut turut melibatkan asosiasi angkutan seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta unsur Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota Pontianak.

“Kita mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat di Kota Pontianak seperti trailer, kontainer, dan truk, termasuk antrean di SPBU,” ujar Edi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, aturan jam operasional kendaraan berat yang berlaku saat ini dinilai belum menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan, terutama terkait arus distribusi barang dan kepadatan lalu lintas. Karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan yang diterapkan lebih fleksibel dan kontekstual.

“Jam operasional akan kita lihat lagi. Selama ini kan dipukul rata, Senin sampai Kamis sendiri, Sabtu-Minggu sendiri. Karena hari libur, ada kelonggaran tertentu yang perlu kita sesuaikan,” jelas Edi.

Selain fokus pada penyesuaian jadwal operasional kendaraan berat, Edi juga menegaskan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada disiplin dan kesadaran pengendara.

“Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar, dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, saya rasa akan aman di jalan,” tegasnya.

Namun, Edi mengakui masih banyak pengemudi yang kurang disiplin dan abai terhadap keselamatan, terutama mereka yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon tapi juga berkirim pesan lewat WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.

Melalui revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kelancaran arus transportasi, memperkuat sistem distribusi logistik, dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Pemerintah juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat serta pelaku usaha transportasi dalam proses penyusunan aturan baru agar hasilnya lebih tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini