![]() |
Tersangka MS Diamankan Polisi.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jumadi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025) malam.
Menurut IPTU Jumadi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bengkayang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 5664 KX warna hitam merah.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu pelaku, ditemukan sepuluh klip plastik putih bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas IPTU Jumadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan total 10,74 gram sabu dari tangan kedua pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Baik EM maupun MS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Bengkayang tetap bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Jumadi.[SK]