Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat memperketat proses wawancara bagi pemohon paspor baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat saat diwawancarai sejumlah media terkait permohonan pembuatan Paspor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jumat (24/10/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap praktik perdagangan orang yang sering berawal dari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Jadi apabila seseorang ingin bekerja ke luar negeri, maka harus dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah. Hingga saat ini, sudah ada 71 tindakan keimigrasian yang kami lakukan di wilayah Kalbar, berupa pendeportasian hingga pencantuman nama dalam daftar pelanggar aturan keimigrasian,” ungkap Wahyu kepada sejumlah media di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jumat (24/10/2025).
Selain memperketat wawancara, petugas juga menggali lebih dalam tujuan keberangkatan calon pemohon paspor. Hal ini menjadi filter penting agar setiap warga yang mengajukan dokumen perjalanan memiliki alasan jelas dan tidak terlibat jaringan TPPO.
“Terkait jumlah penerbitan paspor, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Kalbar telah menerbitkan sebanyak 92.724 paspor,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan di tingkat akar rumput, Imigrasi Kalbar juga mengembangkan 36 desa binaan di berbagai kabupaten dan kota. Program ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami prosedur pembuatan paspor dan risiko menjadi korban perdagangan orang.
“Imigrasi Kalbar telah membentuk 36 desa binaan. Di sana, petugas akan mengedukasi warga agar permohonan paspor sesuai dengan prosedur dan tujuan yang benar,” tambah Wahyu.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik perekrutan ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman prosedur keimigrasian, diharapkan potensi TPPO dapat ditekan sejak dini.[SK]