Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang menggemparkan warga Kecamatan Sajingan Besar. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menemukan bayi perempuan di dalam rumah yang masih dalam tahap pembangunan pada Jumat (19/9/2025) sore.
Polres Sambas berhasil amankan dua orang pelaku penelantaran anak di Kecamatan Sajingan Besar.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penemuan sekaligus pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga.
“Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim di lapangan, kasus ini akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar AKP Sadoko, Jumat (26/9/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, masing-masing berinisial JK (27) dan YP (23), yang merupakan warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi persembunyian kedua pelaku dan berhasil mengamankan mereka di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, pada Jumat dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, kain lampin, dan sarung tangan bayi yang diduga digunakan saat penelantaran terjadi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sadoko.
Sadoko menekankan, Polres Sambas akan terus bekerja maksimal dalam mengusut kasus-kasus kekerasan maupun penelantaran terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan dan penelantaran anak,” pungkasnya.
Saat ini, bayi yang ditemukan dalam keadaan selamat telah mendapatkan perawatan medis dan pengawasan dari pihak berwenang, sambil menunggu proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan.[SK]