Proyek Lampu Jalan Rp3 Miliar Bermasalah, Dishub Ketapang Akui Ada Kelalaian

Sebarkan:

Ilustrasi – Lampu Jalan.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Mulyono, mengakui adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menyebabkan sejumlah pekerjaan bermasalah.

Dari total 19 paket pengadaan LPJU senilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024, dua paket diketahui baru dikerjakan pada 2025, meski seluruh anggaran telah dicairkan 100 persen pada Desember 2024.

“Ya betul ada 19 paket, dan semuanya sudah dicairkan pada Desember 2024,” kata Mulyono kepada wartawan, Jumat (23/8/2025).

Ia merinci, salah satu proyek LPJU di Desa Kalinilam yang dikerjakan oleh CV Harita baru mulai berjalan pada Januari 2025. Hal serupa terjadi pada satu paket lain yang ditangani CV Sky Group.

Mulyono bahkan tidak menampik adanya dugaan penggunaan dokumen pencairan fiktif oleh pihak kontraktor.
“Pihak perusahaan nakal. Saya tidak tahu sebelumnya, baru mengetahui setelah ada laporan masyarakat yang menanyakan pembangunan LPJU di wilayah mereka yang belum selesai,” ujarnya.

Lebih jauh, Mulyono menegaskan bahwa seluruh 19 paket pengadaan LPJU tersebut merupakan hasil pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ketapang, bukan murni usulan dari Dishub.
“Itu semua pokir, tidak ada yang dari dinas,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di internal Dishub. Indra (34), warga Ketapang, mempertanyakan pencairan anggaran penuh tanpa memastikan pekerjaan tuntas.

“Bagaimana mungkin proyek yang cukup besar bisa cair 100 persen tanpa memastikan pekerjaan selesai? Ini jelas kelemahan sistem di dinas. Kalau dibiarkan, rakyat yang jadi korban karena fasilitas umum tidak terbangun sesuai harapan,” kritik Indra.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang pakai dokumen fiktif, berarti ada celah yang dibiarkan. Jangan hanya perusahaan yang disalahkan, tapi sistem di Dishub juga harus dibenahi. Mereka wajib bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini