![]() |
| Tim Gabungan menggelar razia terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.SUARANUSANTARA/SK |
Kegiatan ini melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari Satpol PP Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, KPAD, kecamatan, kelurahan, kepolisian, Koramil, hingga pendamping anak, sebagai wujud keseriusan dalam menjaga keselamatan dan perlindungan anak di wilayah kota.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, usai kegiatan.
Tim gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya, yang kerap menjadi tempat tongkrongan anak-anak dan remaja pada malam hari. Selain menegur secara persuasif, petugas juga melakukan edukasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya menaati Perwa Nomor 22 Tahun 2025.
Sebagai bentuk kampanye visual, tim juga menempelkan pamflet imbauan di kafe-kafe dan tempat publik lainnya, yang berisi larangan melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB.
“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha juga mengetahui dan tidak melayani anak-anak di atas jam 10 malam,” jelas Annisa.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menghindarkan anak-anak dari potensi bahaya seperti pergaulan bebas, kriminalitas, atau eksploitasi di ruang publik pada malam hari.
“Kami harap masyarakat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Pontianak melalui kegiatan ini ingin menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan anak secara sistematis dan menyeluruh.
“Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk kepedulian kolektif terhadap tumbuh kembang anak agar tetap terjaga dalam lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Annisa Nurbayani.[SK]
