Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit kapal pengangkut arang bakau ilegal di perairan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat. Kedua kapal tersebut ditangkap dalam waktu berbeda selama bulan Juni 2025.4 ton Arang Bakau Ilegal diamankan Petugas Gabungan.SUARANUSANTARA/SK
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 05.50 WIB. Saat itu, sebuah kapal melintas membawa 36 ton arang bakau tanpa dokumen sah.
“Dokumen kapal memang lengkap, namun muatan arang bakau tidak disertai dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya,” jelas Laksamana Hariyo pada konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Selang dua hari kemudian, petugas kembali mengamankan kapal kedua dengan muatan 48 ton arang bakau ilegal yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Total arang bakau ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 84 ton, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp16 miliar,” ungkapnya.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Operasi Intelijen Terpilih Mamba-25K Tahun Anggaran 2025. Keduanya bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan pesisir.
Pengangkutan arang bakau tanpa izin resmi melanggar ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini menjadi komitmen TNI AL dan seluruh instansi terkait dalam menjaga kelestarian hutan mangrove dan ekosistem pesisir dari praktik eksploitasi ilegal,” tegas Hariyo.
Saat ini, kedua kapal beserta muatan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan perusakan lingkungan melalui jalur perdagangan ilegal hasil hutan.[SK]