– Suasana ruang sidang dua di Pengadilan Negeri Sanggau tampak hening dan penuh perhatian, Kamis (17/7/2025), saat sidang kesembilan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali digelar. Agenda kali ini menghadirkan saksi kunci dan ahli digital forensik untuk menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa DL dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Erslan Abdillah, bersama dua hakim anggota, Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ufi, perwakilan dari sebuah komunitas konservasi satwa dan tumbuhan, sebagai saksi kunci yang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus yang terjadi di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Sanggau.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat melalui call center terkait aktivitas mencurigakan yang diduga perdagangan sisik trenggiling,” ungkap Ufi di hadapan majelis hakim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari komunitas konservasi berkoordinasi dengan Polres Sanggau dan segera melakukan penyelidikan. Dalam penggerebekan di kediaman DL, tim menemukan lima karung putih mencurigakan yang setelah diperiksa, berisi lebih dari 100 kilogram sisik trenggiling.
“Dalam karung-karung tersebut ternyata benar adalah sisik trenggiling,” tegas Ufi.
Untuk memperkuat kesaksian, Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan sejumlah foto tempat kejadian perkara. Gambar tersebut menampilkan tumpukan karung putih berisi sisik trenggiling yang disita sebagai barang bukti.
Perdagangan sisik trenggiling merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas pecinta lingkungan karena menyangkut upaya perlindungan terhadap trenggiling, salah satu mamalia yang paling terancam punah akibat perdagangan ilegal.
Para pegiat konservasi berharap proses hukum terhadap DL dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar serta memperkuat komitmen penegakan hukum demi menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.[SK]