Abdul Karim Ditahan Usai Teror Berulang: Tidur, Masak, dan Mandi di Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin

Sebarkan:

Abdul Karim.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria bernama Abdul Karim (58), warga Siantan, Pontianak Utara, akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II Sei Raya Dalam, usai menjalani proses hukum atas aksi teror yang dinilai sangat meresahkan.

Karim ditangkap karena berulang kali melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara tidur, memasak, mandi, hingga menjemur pakaian di halaman rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin, yang dilakukan secara terang-terangan dan tanpa rasa takut.

Saudara Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 7 Juli 2025. Karena kasusnya sudah tahap dua, maka sejak 9 Juli, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam hingga saat ini,” ungkap sumber dari Kejaksaan Tinggi Kalbar yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mencuat setelah Prasetio Gow, pelapor sekaligus korban, melaporkan tindakan Abdul Karim ke pihak berwajib. Prasetio mengaku sudah sejak lama menjadi korban teror, intimidasi, dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Karim bersama sejumlah anggota keluarganya.

Dia seperti tidak ada rasa takut. Pernah membawa belasan keluarganya ke rumah saya di Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, dan tinggal di halaman selama 12 hari. Mereka masak, tidur, mandi, bahkan menjemur pakaian di sana,” ujar Prasetio dengan nada geram.

Prasetio menuturkan, kasus serupa sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, dan Karim dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Namun karena tidak dilakukan penahanan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Tak berhenti sampai di situ, Karim bahkan disebut melakukan intimidasi dengan melibatkan kelompok dari ormas tertentu. Salah satu aksi terbarunya terjadi pada 26 Desember 2024, saat ia nekat menduduki kantor Prasetio di kawasan Jalan Arteri Ayani, Pontianak, dengan membawa perlengkapan dapur, tempat tidur, dan perabot lainnya.

Aksi itu dilakukannya seorang diri, mungkin karena mulai ditinggalkan orang-orang yang tak lagi percaya pada narasi yang ia bangun. Tapi perilakunya tetap tidak berubah. Saya laporkan lagi dan kali ini akhirnya ditindak tegas,” jelas Prasetio.

Ia menyebut, awalnya dirinya dan Karim sempat bekerja sama dalam usaha bisnis. Namun setelah tidak sejalan, Karim mulai menyebarkan berbagai fitnah dan membuat laporan palsu guna merebut aset yang bukan haknya.

Dia melaporkan saya melakukan penipuan, tapi semua gugatan di pengadilan—baik pidana maupun perdata ditolak karena tidak terbukti. Bahkan penyelidikan juga dihentikan dengan SP3 oleh kepolisian,” tegasnya.

Karena upaya hukumnya tidak berhasil, Karim pun diduga memilih jalan teror, berharap korban menyerah dan tunduk pada tekanan. Prasetio menyebut bahwa Karim kerap menjanjikan “bagi hasil” kepada orang-orang yang bersedia membantunya melakukan teror dan tekanan terhadap pihak yang bersengketa dengannya.

Alhamdulillah kali ini aparat hukum tanggap. Terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini jadi pelajaran bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Prasetio.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini