Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, mencakup berbagai fasilitas umum dan sosial. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025).Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah fasum dan fasos dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto.SUARANUSANTARA/SK
Dari 12 sertifikat tersebut, tiga di antaranya diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora.
"Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak," ujar Wali Kota Edi.
Edi menekankan pentingnya penataan aset sebagai prioritas utama pemerintah kota. Ia meminta seluruh jajarannya untuk segera menertibkan administrasi serta memastikan kejelasan status hukum setiap aset, terutama yang berada di wilayah dengan potensi konflik sosial.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset Pemkot yang belum tersertifikasi, di antaranya di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Pemerintah menargetkan seluruh aset dapat tersertifikasi, meskipun terkendala oleh dokumen yang belum lengkap hingga perbedaan ukuran lahan.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah terus berjalan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 4.000 bidang tanah milik Pemkot masih dalam proses sertifikasi.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Susmianto menyebutkan, lebih dari 90 persen aset Pemkot Pontianak telah bersertifikat, dan saat ini fokus diarahkan pada pemeliharaan data serta peningkatan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Sekarang, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga dan mengelola tanah yang sudah bersertifikat dengan baik. Jika ditemukan sertifikat yang rusak atau usang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor pertanahan untuk dilakukan pemetaan ulang.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkas Susmianto.
Dengan upaya ini, Pemkot Pontianak menunjukkan komitmennya dalam menertibkan dan mengamankan aset daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih optimal.[SK]