![]() |
Ketua Komisi 2 DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz.SUARANUSANTARA/SK |
“Aksi ini bukan kejadian spontan. Sebelumnya sudah ada pembicaraan dan mediasi antara masyarakat dengan Bupati, termasuk audiensi bersama Komisi 2 DPRD. Ini bagian dari rangkaian panjang permasalahan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi di Kubu Raya, Selasa (08/07/2025).
Arifin menyatakan, pihaknya kini tengah merancang skema ekonomi alternatif untuk masyarakat Batu Ampar, khususnya petani arang, agar tetap bisa berusaha di tengah ketatnya regulasi terkait kehutanan dan lingkungan.
“Kami melihat pentingnya regulasi yang bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat. Petani arang harus tetap bisa berusaha, namun dalam koridor legal dan berkelanjutan,” jelasnya.
DPRD Kubu Raya, lanjut Arifin, juga mendorong optimalisasi pengelolaan izin hutan desa seluas 13.000 hektar di Batu Ampar. Pihaknya berharap masyarakat dapat didorong masuk dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan perhutanan sosial, yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi wilayah dan budaya setempat.
“Kami dukung penguatan fungsi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) di Batu Ampar, agar skema HTR dan perhutanan sosial bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Dalam menghadapi kompleksitas masalah ini, Arifin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, NGO, CSO, hingga perusahaan-perusahaan sekitar, dalam melakukan pendampingan masyarakat secara bertahap.
“Perubahan ekonomi masyarakat tidak bisa instan. Butuh waktu, pendampingan, dan komitmen dari semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti akar persoalan kultural masyarakat Batu Ampar yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari produksi arang. Menurutnya, upaya perubahan kebijakan harus memperhatikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Tidak bisa hanya mengandalkan regulasi formal. Kita juga harus pahami budaya, kebiasaan, dan kebutuhan mereka. Skema ekonomi alternatif yang disusun harus benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
DPRD Kubu Raya sendiri berencana menggelar audiensi lanjutan dengan masyarakat Batu Ampar, serta mendorong keterlibatan aktif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mempercepat solusi konkret atas persoalan izin dan pengelolaan sumber daya hutan desa.
“Kami harap semua pihak dapat duduk bersama dan mencari jalan tengah yang berpihak pada kelestarian lingkungan, namun tetap menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tutup Arifin.[SK]