![]() |
Warga saat mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.SUARANUSANTARA/SK |
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma saat ditemui di kantornya, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, pengurusan dokumen melalui calo sangat rawan terhadap pemalsuan dan tidak menjamin keabsahan dokumen yang diterbitkan.
“Bisa saja dokumen yang diberikan ternyata palsu, dan itu tentu membahayakan. Bahkan bisa disalahgunakan untuk kejahatan administrasi atau identitas,” ujar Erma.
Ia menjelaskan, kesalahan atau manipulasi data kependudukan dapat berakibat serius, mulai dari kegagalan pendaftaran BPJS, hambatan dalam pernikahan resmi, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor dan visa.
“Kalau datanya salah, perbaikannya bisa memakan waktu dan energi. Prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Erma menyebutkan bahwa calo seringkali membuat kesalahan dalam pengisian data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua, yang dapat berdampak panjang bagi pemilik dokumen.
“Kesalahan data bisa berakibat fatal. Setiap dokumen kependudukan saling terkait, jadi semuanya harus akurat,” jelasnya.
Erma juga mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan sendiri, kecuali jika diurus oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan demi menjaga akurasi serta keamanan data pribadi.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan kepada orang lain sembarangan,” pesannya.
Erma mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dan sadar dalam mengurus administrasi kependudukan. Menurutnya, kemandirian ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga membentuk masyarakat yang melek administrasi.
“Ini bagian dari literasi kependudukan. Kalau masyarakat terbiasa urus sendiri, ke depannya akan lebih paham pentingnya dokumen yang sah dan valid,” ujarnya.
Untuk menghindari kebingungan atau kesalahan informasi, Disdukcapil Kota Pontianak juga menyediakan sejumlah kanal resmi bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mendapatkan panduan layanan.
“Silakan hubungi kami melalui media sosial resmi, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau layanan WhatsApp di 0819-0737-4035,” tutup Erma.[SK]