![]() |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita.SUARANUSANTARA/SK |
Penegasan ini disampaikan Rita saat memantau pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di SMAN 3 Pontianak pada Kamis (19/06/2025).
“Untuk satuan pendidikan maupun perseorangan dalam hal ini kepala sekolah ataupun guru tidak boleh menjual seragam sekolah di satuan pendidikan,” tegas Rita Hastarita.
Rita juga mengimbau agar orang tua maupun siswa membeli seragam sekolah di pasar atau koperasi yang menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah, bukan melalui sekolah.
“Silakan siswa atau orang tua membeli seragam di tempat-tempat yang menjual, seperti pasar atau koperasi,” tambahnya.
Ia memperingatkan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan oknum kepala sekolah atau guru yang melanggar aturan tersebut dengan menjual atau mewajibkan pembelian seragam di satu tempat tertentu.
“Jika ada kepala sekolah maupun guru yang terbukti menjual atau mengarahkan siswa ke satu tempat untuk membeli seragam sekolah, maka akan kami sanksi tegas. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Rita.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa untuk baju batik sekolah dan seragam olahraga, sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh model. Pembelian tetap menjadi kewenangan orang tua siswa.
“Baju batik dan baju olahraga, pihak sekolah hanya memberikan contoh. Contoh baju batiknya seperti apa, baju olahraganya seperti apa, dan selanjutnya diserahkan ke orang tua untuk membelinya di luar sekolah,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disdikbud Kalbar juga memastikan tetap menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetap memberikan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa yang tidak mampu,” tutup Rita.[SK]