![]() |
Tersangka A saat diamankan di polsek Beduai.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A, yang kerap menjual barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga tidak wajar.
“Kami menerima laporan dari warga terkait penjualan lima unit mesin pemanas ayam oleh A kepada seseorang berinisial IR. Setelah dilakukan penyelidikan, IR mengakui membeli barang-barang tersebut dari A,” ujar Iptu Hudson, Selasa (10/06/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman IR. Barang-barang tersebut antara lain lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot merek PB.
“Seluruh barang tersebut kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari aksi pencurian dan milik korban bernama Rudi,” tambah Hudson.
Petugas kemudian menangkap A di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Beduai untuk pemeriksaan awal. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah awal kami meliputi olah tempat kejadian, interogasi saksi, pengamanan barang bukti, hingga koordinasi dengan Polsek Kembayan. Ini bentuk kolaborasi antarsektor dalam penegakan hukum,” terang Hudson.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pelaporan, dan mengimbau warga untuk terus menjaga kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan dari warga, kasus ini mungkin tidak akan terungkap secepat ini,” tutup Kapolsek Beduai.[SK]