Anak di Bawah Umur Masih Ditemukan di Luar Rumah pada Malam Hari, Satpol PP Pontianak Tegaskan Sosialisasi Perwa Jam Malam

Sebarkan:

 

Satpol PP Pontianak temukan 5 anak dibawah umur di salah satu tempat biliar saat melakukan sosialisai jam malam pada Senin (09/06/2025) pukul 23.00 WIB.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Meski Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur telah resmi diberlakukan sejak 6 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak masih menemukan sejumlah anak yang berkeliaran di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam patroli malam yang digelar pada Senin (9/6/2025), petugas menyasar sejumlah lokasi potensial seperti kafe, warung kopi, dan tempat biliar. Hasilnya, lima anak di bawah umur ditemukan masih berada di salah satu tempat biliar di Jalan Gusti Situt Mahmud sekitar pukul 23.00 WIB.

“Memang benar, masih banyak anak-anak di bawah umur yang berkeliaran di atas jam yang ditetapkan. Di lokasi biliar ini, hampir pukul 23.00 WIB, kami mendapati lima anak. Mereka langsung didata sementara,” ujar Heri Suwito, Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak.

Perwa Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan batas aktivitas malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan ketentuan mereka tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan atau alasan jelas.

Heri menjelaskan, pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha. Tempat usaha seperti kafe dan biliar diminta untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur berada di lokasi mereka setelah pukul 22.00 WIB, kecuali mereka dapat menunjukkan kartu identitas resmi.

“Kami imbau agar semua tempat usaha turut membantu. Siapa pun yang berada di atas jam 10 malam wajib menunjukkan KTP untuk membuktikan bahwa dia bukan anak di bawah umur,” tegasnya.

Untuk saat ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun, Heri menegaskan bahwa ke depan akan ada langkah penindakan apabila semua pihak sudah mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan tersebut.

“Selama masa sosialisasi ini, kami masih memberikan edukasi. Tapi jika masyarakat dan pelaku usaha sudah paham sepenuhnya, maka razia dan penindakan akan mulai dilakukan sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini