Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama unsur TNI dan Polri, Sabtu malam (7/6/2025). Razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak pada malam hari.Potret anak dibawah umur yang terjaring razia jam malam di salah satu warung kopi di Kota Pontianak pada Sabtu (07/06/2025) malam.SUARANUSANTARA/SK
Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak di malam hari. Dari hasil operasi tersebut, tujuh anak ditemukan di Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di sebuah coffeeshop di Jalan Danau Sentarum, enam lainnya di warung kopi di Jalan Ilham, dan sebanyak 24 anak berada di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr. Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam patroli ini lebih menitikberatkan pada aspek edukasi dan pencegahan ketimbang penindakan.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujar Sudiantoro.
Ia menambahkan, keberadaan anak-anak di luar rumah pada malam hari berisiko tinggi terhadap keterlibatan dalam berbagai aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, hingga tindak kriminal.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” imbuhnya.
Seluruh anak yang terjaring razia didata, diberi arahan, dan dikembalikan ke rumah masing-masing. Dalam jangka panjang, Satpol PP berkomitmen untuk melakukan patroli rutin guna memastikan efektivitas kebijakan ini.
Lebih jauh, Sudiantoro menyatakan akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran RT dan RW dalam upaya memperluas sosialisasi aturan jam malam kepada masyarakat.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan aturan ini,” tuturnya.
Perwa Nomor 22 Tahun 2025 secara resmi mengatur pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari masyarakat. Dewi, seorang ibu rumah tangga di Pontianak, menilai pembatasan jam malam sangat penting untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan kian meresahkan.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Kenakalan remaja sekarang sangat mengkhawatirkan, terutama yang masih usia tanggung,” ujarnya.
Ia meyakini, kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.
“Ini sangat-sangat perlu. Kami para ibu-ibu mendukung penuh. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” pungkasnya.[SK]