Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak 11 tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan, dengan total barang bukti mencapai 148,2 gram sabu siap edar.Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon saat mengelar konpers pengungkapan sejumlah kasus di Melawi, salah satunya Narkoba.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025) yang digelar bersama jajaran pimpinan, mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Baru-baru ini kami menangkap empat pelaku terduga pengedar sabu. Total keseluruhan tersangka yang diamankan sejak awal pengungkapan mencapai 11 orang dengan barang bukti sebanyak 148,2 gram sabu,” jelas AKBP Harris didampingi Wakapolres Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim AKP Ambril, dan Kasat Narkoba AKP Danie Suami.
Kapolres menambahkan, jika satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi oleh delapan orang, maka sebanyak 1.184 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya laten narkoba melalui pengungkapan kasus ini.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga dalam memberikan informasi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Harris juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Jangan takut melapor. Mari bersama-sama kita lindungi keluarga, anak-anak, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pesan Kapolres.
Adapun empat tersangka terbaru yang diamankan yaitu AG, PG, OB, dan ES. Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh tim Satnarkoba dengan barang bukti sabu yang langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.[SK]