Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya peredaran narkoba melalui jalur pengiriman barang kembali digagalkan. Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dikemas rapi dan diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Bandara Supadio.IP (40) yang berhasil diamankn Polres Kubu Raya akibat tindakanya mengirimkan Narkoba lewat jasa pengiriman barang.SUARANUSANTARA/SK
Pelaku berinisial IP (40), warga Pontianak Barat, yang diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak panjang di dunia kriminal, diamankan pada Sabtu, 16 Mei 2025. Penangkapan bermula dari laporan kecurigaan pihak kargo Bandara Supadio terhadap sebuah paket yang hendak dikirim ke Jakarta.
“Begitu kami mendapat informasi adanya barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat. Hasil pemeriksaan mengungkap barang haram tersebut disembunyikan di dalam sehelai baju yang telah dipaketkan siap kirim,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, pada Senin (26/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta dan diambil oleh seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Nilai per paket sabu diperkirakan mencapai Rp50.000.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial AR. IP sendiri tercatat telah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan,” tambah Aiptu Ade.
Kini IP telah diamankan di Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik upaya pengiriman narkoba ini.
“IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Polres Kubu Raya turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik peredaran narkoba yang kini semakin beragam modusnya. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas Aiptu Ade.[SK]