Kejari Bengkayang Sosialisasikan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa

Sebarkan:

Penerangan Hukum Sosialisasi Terkait Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang Selasa (15/4/2025), di aula Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding berbasis website “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, Selasa (15/4/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 Kepala Desa dari total 122 Desa yang ada di Kabupaten Bengkayang, bersama dengan sejumlah perangkat desa. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Bengkayang telah sukses menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum sekaligus pelatihan teknis penggunaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini menjadi alat kontrol penting untuk mencegah penyalahgunaan dana desa secara real-time,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad.

Dalam paparannya, Arifin menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan bentuk nyata upaya preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendampingi pemerintah desa mengelola keuangan dengan baik. Aplikasi ini memungkinkan monitoring secara daring terhadap penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

“Kami ingin memastikan seluruh aparatur desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana, serta mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selama pelatihan, peserta diperkenalkan dengan latar belakang, manfaat, serta fitur utama aplikasi. Tak hanya itu, akun akses login dan dokumen petunjuk penggunaan juga dibagikan, disertai dengan kanal komunikasi dan bantuan teknis berkelanjutan dari Kejari Bengkayang.

Namun, dalam proses pelatihan juga terungkap tantangan nyata yang dihadapi sejumlah desa, terutama terkait keterbatasan infrastruktur seperti akses listrik dan jaringan internet. Beberapa dusun tercatat masih belum tersentuh layanan tersebut.

“Kami sudah mendata wilayah yang terdampak, dan ini akan menjadi bahan koordinasi kami dengan instansi terkait. Tujuannya adalah memastikan semua desa dapat mengakses aplikasi ini secara maksimal,” ujar Arifin.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Kejaksaan Negeri Bengkayang tetap optimis bahwa aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat efektif dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pembangunan di desa.

“Kami berkomitmen mendukung tata kelola keuangan desa yang baik demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang,” pungkas Arifin.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini