Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Maret 2025 dengan alasan kesehatan. Namun, pengunduran diri tersebut belum serta-merta berlaku karena harus melalui proses panjang sesuai regulasi yang berlaku.Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson.SUARANUSANTARA/SK
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Kalbar.
“Kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri komisaris atau direksi ada di tangan Gubernur,” ujar Harisson saat dikonfirmasi pada Senin (07/04/2025).
Harisson menjelaskan, dalam kasus pengunduran diri seorang direksi, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum keputusan resmi diambil. Proses tersebut mencakup pembentukan panitia seleksi (pansel), pengajuan nama calon pengganti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengangkatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jika pengunduran diri diterima, maka pemerintah provinsi harus menyiapkan pansel untuk memilih pengganti dan mengajukannya ke OJK,” jelas Harisson.
Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur secara ketat mekanisme pengunduran diri direksi. Terlebih, jika jumlah direksi menjadi kurang dari tiga orang, maka pengunduran diri hanya dapat diterima setelah direksi pengganti secara resmi diangkat dalam RUPS.
Saat ini, Bank Kalbar memiliki empat direksi: Direktur Utama (Rokidi), Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, dan Direktur Umum. Jika Rokidi mundur, maka jumlah direksi tersisa hanya dua orang, yang berarti melanggar ketentuan minimal jumlah direksi aktif.
“Kalau dia mengundurkan diri, maka baru bisa diterima setelah ada pengganti. Tidak bisa serta merta diterima begitu surat diajukan,” tegas Harisson.
Lebih lanjut, Harisson juga mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sebagai dasar administratif lainnya yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian direksi di BUMD.
Dengan demikian, hingga seluruh tahapan prosedural selesai dilalui, Rokidi secara hukum dan administrasi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar.
“Jadi Pak Rokidi sampai saat ini masih menjabat sebagai Dirut, sampai seluruh tahapan tersebut dilalui,” tutup Harisson.[SK]