Tragis Pria di Sanggau Habisi Nyawa Wanita karena Sakit Hati Ditolak Berhubungan Badan

Sebarkan:

 

Pembunuhan Sadis di Sekayam, Pelaku Ditangkap Polisi.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusanatar) – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Sekayam berhasil menangkap AG, seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial L di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

Dalam konferensi pers di Mapolres SanggauWakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari aktivitas pesta narkoba yang melibatkan korban dan pelaku.

Tersangka AG awalnya bertemu rekannya DS di pasar, yang kemudian mengajak AG untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Sebelum ke rumah DS, AG sempat pulang untuk mengambil makanan.

Di rumah DS, AG kemudian diminta mengambil paket sabu di Dusun Nekut, Desa Balai Karangan I. Sabu tersebut didapat secara cuma-cuma dan dibawa kembali ke rumah DS, tempat AG, DS, korban L, dan beberapa orang lainnya melakukan pesta sabu bersama.

Setelah mengonsumsi sabu, DS menyuruh AG mencari sayur untuk menambah lauk makan. AG lalu mengajak korban L untuk pergi ke rumahnya guna mengambil daun singkong. Pacar korban, DS, pun mengizinkan korban pergi bersama AG.

Setibanya di rumah, AG mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak karena sudah memiliki pacar, yaitu DS.

Merasa sakit hati akibat penolakan tersebut, AG yang masih di bawah pengaruh sabu mendadak timbul niat membunuh korban. Ia mengambil tali jemuran yang berada di atas gerobak di belakang rumahnya.

Saat korban sedang jongkok mengambil sayur, AG menjerat leher korban dari belakang, menekan tubuhnya dengan menginjak pundak korban selama sekitar 5-7 menit hingga korban tak bergerak.

Namun, AG masih merasa ragu apakah korban benar-benar tewas. Ia kemudian masuk ke rumah untuk mengambil pisau, lalu kembali dan menusuk serta menyayat leher korban 4-6 kali.

Tak hanya itu, AG juga mengikat tangan dan kaki korban, kemudian menyeret mayat korban ke hutan belakang rumahnya dan menutupinya dengan dedaunan agar tak terlihat.

Setelah memastikan korban tewas, AG berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia mengambil ember berisi air dan bolak-balik sebanyak lima kali untuk membersihkan darah korban di lokasi kejadian. Setelah itu, ia masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap AG dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 utas tali tambang plastik (alat untuk menjerat korban), 1 bilah pisau (alat yang digunakan untuk menyayat leher korban), 1 helai baju kaos, 1 ember plastik (alat untuk membersihkan darah korban)

Saat ini, AG telah diamankan di Polres Sanggau dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan memastikan tersangka diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi," tegas Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini