Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dua remaja berinisial F (19) dan R (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15) dalam perayaan Pawai Obor di Kota Pontianak pada Kamis, 27 Februari 2025. Akibat insiden ini, korban meninggal dunia akibat pendarahan di kepala.Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku penganiayaan pawai obor.SUARANUSANTARA/SK
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di dekat Kejaksaan Tinggi dan berseberangan dengan Hotel Ibis. Kejadian nahas ini berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, F diketahui menggunakan potongan bambu—yang merupakan bagian dari obor untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Motif sementara yang terungkap adalah emosi sesaat akibat ketersinggungan antara kelompok mereka.
“Untuk motif sendiri masih kami dalami. Namun, berdasarkan keterangan para tersangka, insiden ini terjadi karena adanya ketegangan di antara mereka yang akhirnya memicu penganiayaan,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi pada Senin (03/03/2025).
Kapolresta menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa kelompok pelaku telah berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, insiden ini diduga terjadi secara spontan di lokasi Pawai Obor.
F dan R diamankan di rumah mereka masing-masing setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. “Mereka diamankan di rumah masing-masing karena tim segera melakukan penyelidikan setelah kejadian,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa F adalah seorang residivis kasus tawuran yang sebelumnya telah menjalani pembinaan selama 10 bulan. Namun, kali ini, ia kembali tersangkut kasus kriminal yang lebih berat.
“F merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena menurut keterangan pelaku, masih ada teman-temannya yang turut serta dalam aksi tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.[SK]