Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (31), warga Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. TS ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (5/3/2025).Pelaku dan barang bukti yang diamankan di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu (5/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh cukup bukti, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,06 gram,” jelas AKP Keken Sukendar.
Selain itu, petugas juga menyita satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi serta berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika. Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga kuat merupakan milik tersangka.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
AKP Keken Sukendar menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Kami juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menindak kejahatan ini,” tegasnya.
Saat ini, TS telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Perang melawan narkoba akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memastikan Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” pungkas AKP Keken Sukendar.[SK]