![]() |
K (45), seorang pria terkait praktik judi online yang diamankan petugas di Mapolres Sambas, Selasa (4/3/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di salah satu warung di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas yang melakukan penyelidikan mendapati pemilik warung sedang melakukan aktivitas perjudian togel online jenis Macau,” ungkap AKP Rahmad Kartono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa lembar kertas kupon putih yang telah dipotong-potong serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi judi togel online. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, AKP Rahmad Kartono kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Ia menekankan bahwa perjudian dapat membawa dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah ekonomi hingga gangguan sosial dan hukum.
“Perjudian membawa banyak dampak negatif, mulai dari kesehatan mental, hubungan sosial, hingga masalah ekonomi dan hukum. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.[SK]