Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para narasumber serta peserta FGD.
Krisantus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD Sikawan Dayak yang dinilainya memiliki keterkaitan erat dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara,” ujar Krisantus.
Menurutnya, perkawinan dalam masyarakat Dayak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat, hubungan kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai-nilai budaya yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, perempuan Dayak perlu memperoleh kepastian mengenai identitas dan status keluarganya. Hal serupa juga berlaku bagi anak-anak agar mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas.
“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya.
Krisantus menambahkan, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, tetapi merupakan instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk.
“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” katanya.
Dalam konteks perkawinan adat Dayak, ia menilai perlu adanya titik temu antara nilai-nilai adat dengan tata kelola hukum negara. Adat tetap harus dihormati sebagai bagian dari kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Krisantus berharap FGD Sikawan Dayak tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap melalui FGD ini kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” harapnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinergi tersebut dinilai penting agar pelayanan administrasi kepada masyarakat semakin mudah, inklusif, serta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan kepastian administrasi dan hukum, sekaligus menjaga keberadaan serta nilai-nilai budaya Dayak.
“Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak. Semoga FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan penduduk dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya. [SK]