Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tiga pedagang minuman beralkohol tanpa izin diamankan oleh jajaran Polresta Pontianak dalam razia Operasi Pekat Kapuas 2025 yang digelar di sejumlah titik pada Jumat (7/3/2025).Minuman keras tanpa ijin edar diamankan petugas dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 Polresta Pontianak di sejumlah titik yang dicurigai petugas.SUARANUSANTARA/SK
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab JN, serta satu karyawan yang terlibat dalam praktik perdagangan minuman keras ilegal di dua lokasi berbeda.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita sebanyak 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 digelar sebagai langkah preventif untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.[SK]