Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang secara resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Ketapang pada Jumat (21/03/2025).Polres Ketapang Serahkan Tersangka dan BB Pembunuhan Kades ke Kejari.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31), warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses penyidikan melibatkan sejumlah saksi ahli, di antaranya Ahli Polygraph, Ahli Psikologi, Ahli Visum Et Repertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratorium Forensik, Ahli Inafis, dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
AKP Ryan Eka Cahya menambahkan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.[SK]