Disnakertrans Kubu Raya Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR, Kurir dan Ojek Online Juga Dapat Jatah

Sebarkan:

Kadisnaketrans Kubu Raya Wan Iwansyah saat ditemui di Kantor Bupati Rabu (12/03/2025) siang.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) Menjelang perayaan Hari Raya, seluruh perusahaan di Kubu Raya diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR bagi karyawan tetap adalah minimal satu bulan gaji jika telah bekerja selama setahun, sementara bagi yang belum genap setahun, akan dihitung secara proporsional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI tahun 2025 yang terbit pada 11 Maret lalu. Tahun ini, pemerintah pusat juga menetapkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi berhak mendapatkan THR dari perusahaan aplikasi yang menaungi mereka.

“THR bagi pengemudi dan kurir online akan dihitung secara proporsional. Pemerintah telah menyepakati kebijakan ini dengan perusahaan aplikasi agar para pekerja sektor ini juga mendapatkan hak mereka,” ujar Wan Iwansyah, Rabu (12/3/2025).

Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Kubu Raya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami akan menyurati perusahaan untuk mengingatkan kewajibannya. Selain itu, kami juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam penerimaan THR,” jelasnya.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Disnakertrans tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif lainnya untuk memberikan efek jera.

“Namun, hingga saat ini belum ada laporan perusahaan di Kubu Raya yang lalai membayar THR karyawan. Kami berharap hal ini tetap terjaga dan semua pekerja bisa menikmati haknya dengan baik,” pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini