Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial HI nekat membacok seorang nelayan di kawasan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (18/02/2025). Aksi tersebut dilakukan setelah HI tidak terima mengetahui ayah dan adik kandungnya dianiaya oleh korban.Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap saat melakukan olah TKP kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang remaja di Sungai Kakap.SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat pelaku mendapati anggota keluarganya menjadi korban penganiayaan oleh seorang nelayan setempat. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, emosi pelaku memuncak, dan ia pun mendatangi korban dengan membawa parang.
“Pelaku ini melihat korban menganiaya anggota keluarganya. Tidak terima akan hal tersebut, pelaku emosi dan membacok korban dengan parang yang ia bawa,” ujar IPDA Dolas, Rabu (19/02/2025) sore.
Usai melakukan aksi penganiayaan, HI sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah lokasi terpencil. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menemukan tempat persembunyiannya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, HI mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi oleh emosi sesaat akibat melihat penganiayaan terhadap ayah dan adiknya,” tambah IPDA Dolas.
Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan medis, dan pihak kepolisian masih menunggu perkembangan kesehatan korban untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemicu utama dari konflik antar kedua belah pihak. Beberapa saksi mata telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi peristiwa.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu melibatkan pihak berwenang dalam menyelesaikan perselisihan,” tegas IPDA Dolas.
Atas perbuatannya, HI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Ia dijerat dengan:
Pasal 351 ayat 2 KUHP (Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara)
Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman lebih ringan)
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap,” pungkas IPDA Dolas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Apabila terjadi konflik atau perselisihan, warga diharapkan melapor kepada pihak berwajib agar dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai hukum.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri. Jangan sampai emosi sesaat justru membawa dampak hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan.[SK]