Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan aturan pembatasan operasional tempat hiburan. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025.Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.SUARANUSANTARA/SK
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada hari kedua puasa.
"Khusus untuk diskotik dan klub malam, operasionalnya dihentikan selama satu bulan penuh selama Ramadan dan baru boleh dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri," ujar Bahasan, Senin (24/2/2025).
Selain itu, beberapa jenis usaha lain juga mengalami pembatasan jam operasional, di antaranya:
Games station (di luar pusat perbelanjaan), Kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam area hotel, Karaoke, Permainan biliar, kecuali pusat pelatihan olahraga daerah, Warung internet
Bahasan menyebutkan, tempat usaha tersebut hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum.
Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Pemkot Pontianak memberikan izin hanya dalam periode tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan," tutup Bahasan.