Lima Pengurus Koperasi di Ketapang Resmi Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Dana

Sebarkan:

Penyidik Polres Ketapang menyerahkan 5 orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Kebun Bersama, Selasa (11/2/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Lima pengurus Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, resmi diserahkan ke Kejaksaan setempat setelah penyidikan kasus penggelapan dana selesai dilakukan oleh Polres Ketapang, Selasa (11/2/2025).

Kelima tersangka, berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik 1.004 anggota koperasi. Dugaan kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp144.993.632.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan anggota koperasi pada November 2023.

“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023,” ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, Polres Ketapang akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, kasus ini sudah memasuki tahap dua,” tegas Ryan.

Ryan menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.

“Kami harap masyarakat tetap waspada dan aktif mengawasi pengelolaan dana koperasi untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini