Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Praktisi hukum Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mendesak seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi.Praktisi hukum Kalimantan Barat Glorio Sanen.SUARANUSANTARA/SK
Sanen menilai, PETI tidak hanya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Menurutnya, pembentukan WPR dengan regulasi yang jelas akan memberikan solusi yang seimbang antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"PETI bukan hanya menimbulkan dampak lingkungan yang serius, tetapi juga persoalan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang jelas melalui WPR menjadi langkah penting agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujar Sanen di Pontianak, Minggu (23/2/2025).
Hingga saat ini, baru dua daerah di Kalimantan Barat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. Pengelolaan tambang di kedua daerah tersebut telah berbasis koperasi masyarakat, sebuah model yang dianggap mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sanen berharap, semakin banyak wilayah yang mendapatkan izin resmi, maka semakin besar pula manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
"Dengan adanya izin (IPR), masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa was-was, serta tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan," tambahnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, WPR juga dinilai berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan. Sanen menyebut, pendapatan dari aktivitas pertambangan legal dapat digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk di sektor infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin membuka peluang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada berbagai pihak. Tak hanya perusahaan besar, izin ini juga dapat diberikan kepada organisasi keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi.
Kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang memberikan akses lebih luas bagi berbagai organisasi untuk mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.
"Dengan regulasi yang semakin terbuka, saya berharap kepala daerah di Kalbar dapat lebih proaktif dalam mengusulkan dan memperjuangkan WPR di wilayahnya. Sehingga, persoalan PETI dapat ditangani dengan solusi yang berpihak pada masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkas Sanen.[SK]