![]() |
Barang bukti yang berhasil disita dari MA dan A dua sahabat pengedar narkotika di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
“Informasi yang kami terima kemudian kami dalami. Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKBP Setiadi, Jumat (17/01/2025) sore.
Saat penggerebekan, petugas mendapati empat pria di dalam rumah. Dua di antaranya, A (32) dan MA (25), terbukti sebagai pelaku pengedar narkotika. Dari tangan mereka, petugas menyita: Tiga klip sabu seberat 4,28 gram, Tabung kaca berisi sabu, Timbangan digital, dan Sejumlah alat hisap lainnya.
“Keduanya merupakan warga Tumbang Titi yang mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya. Barang bukti telah kami amankan, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP Setiadi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Setiadi.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tumbang Titi dan Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika, yang kian mengancam generasi muda di wilayah tersebut.[SK]