![]() |
Barang bukti roda empat yang diamankan terkait TPPO.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, mengungkapkan bahwa AL, warga Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, menggunakan mobil berwarna oranye untuk membawa enam CPMI, dua di antaranya hanya memiliki paspor biasa.
"Informasi awal kami terima mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan dari arah Beduai menuju Sekayam. Kendaraan ini diduga membawa CPMI untuk dipekerjakan secara ilegal di Malaysia," ujar Iptu Junaifi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sekayam langsung menggelar razia di depan Mako Polsek Sekayam. Saat kendaraan yang sesuai dengan laporan melintas, petugas segera menghentikan dan memeriksa mobil tersebut.
"Dari pemeriksaan, kami menemukan enam CPMI yang rencananya akan dipekerjakan di negara tetangga. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Junaifi.
AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, para CPMI yang diamankan akan didampingi oleh instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan pengembalian hak-hak mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pastikan semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari risiko perdagangan orang," tutup Junaifi.
Polres Sanggau berkomitmen memberantas TPPO demi melindungi masyarakat, khususnya para pekerja migran, dari eksploitasi. Melalui koordinasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak, Polres Sanggau berharap kasus serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya perdagangan manusia dan pentingnya prosedur legal dalam pengiriman pekerja ke luar negeri.[SK]